Minggu, 03 Agustus 2008

HIDUP INI SUDAH DITAKDIRKAN

Ketahuilah bahwa kehidupan ini semuanya adalah ketetapan. Maka, keimanan seorang muslim terhadap qadar yang baik maupun yang buruk, termasuk dari keimanan. Dzil Lihya Al-Kilabi berkata : “ Wahai Rosululloh, apakah kita sedang beramal dalam perkara yang masih permulaan ataukah perkara yang telah selesai ( dari penetapan qadla dan qadar )? “ Nabi menjawab, “ Tidak, namun sedang dalam perkara yang telah selesai ( dari penetapan qadla dan qadar ). “ Dia bertanya, “ Lalu untuk apa kita beramal? “ Nabi menjawab, “ Beramallah, sebab segala sesuatu itu dimudahkan untuk apa yang telah ditetapkan. ” ( Shahih, Ahmad )
TEMUKAN DIRI ANDA 
Ketika anda mengalami tekanan-tekanan dalam kehidupan anda, maka kembalilah kepada Alloh…
Ambillah Al-Qur’an ! bacalah !, dan hayatilah semua makna yang terkandung didalamnya, sehingga bacaan tersebut memberikan suatu pengaruh yang menakjubkan pada diri anda..
Maka, demi Alloh, sekiranya anda mentadaburi dan menghayati Kitab Alloh, anda benar-benar akan menjumpai keajaiban yang mengagumkan. Sebab, seluruh alam sejak awal telah memberikan pengarahan kepada anak Adam supaya ia mempunyai pengetahuan atau pemahaman.
Renungkan perkara-perkara di bawah ini !!!
Burung gagak telah mengajari anak Adam bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya.
Seekor semut memberikan peringatan kepada kaumnya hingga mereka tidak terinjak-injak oleh sulaiman dan pasukannya.
Burung hud-hud merasa heran terhadap kaum saba’ yang bersujud kepada selain Alloh, yakni matahari.
Lautan yang tunduk kepada perintah Alloh ketika ia menyeret ( kapal ) Nuh menuju daratan yang aman.
Lautan yang tunduk kepada perintah Alloh ketika ia menyelamatkan Musa ; ketika beliau masih kecil dan pada saat beliau sudah menjadi Nabi. Yakni ketika ia berhasil disusul oleh seorang thoghut ( Fir’aun ), lalu beliau memukul lautan dengan tongkatnya, hingga jadilah tiap-tiap belahan seperti gunung yang besar.
Api dengan perintah Alloh yang berubah tabiatnya menjadi dingin hingga tidak mampu lagi membakar.

Demi Alloh, sekiranya anda telah membaca dan merenungkan perkara-perkara ini, mengapa Anda tidak berpikir dan khusyuk kepada Alloh, Robb semesta alam…
Kembalilah kepada Alloh…
Perbanyaklah mengucap “ la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim “ = “ seorang hamba tidak bisa berpindah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain kecuali dengan izin Alloh “

audit diri anda

10 komentar:

Anonim mengatakan...

KATA PENGANTAR
Puji Syukur saya ucapkan atas kehadirat Alloh SWT. karena dengan rahmat dan hidayahNya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. begitu pun atas segenap keluarga dan semua orang yang mengikuti petunjuknya sampai hari kemudian. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan temen-temen. Amiin.

Anonim mengatakan...

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN
-Latar Belakang
-Tujuan
-Metode Penulisan

BAB II
PEMBAHASAN
-Dasar Pemikiran

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

Anonim mengatakan...

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pengendalian harga adalah penetapan batas harga barang untuk menghindari kenaikan harga sehingga sesuai dengan daya beli masyarakat dan biasanya dilakukan jika persediaan barang-barang sangat terbatas. [1]
Pengendalian harga (price control) merupakan pengendalian harga yang dilakukan suatu negara dengan maksud menekan kenaikan harga yang melonjak, misalnya dalam keadaan inflasi. [2]
Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan jual beli barang dan jasa. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, karena harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan.
Dalam pandangan Islam, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan dari Anas, bahwasanya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luarbiasa dimasa Rasululloh SAW. maka sahabat meminta Nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu Nabi bersabda, yang artinya : Pernah orang-orang berkata : " Wahai Rasululloh, harga menanjak, karena itu, tentukanlah harga untuk kami !" Maka Rasululloh SAW. bersabda : " Sesungguhnya Alloh itulah yang menentukan harga, Yang Menahan, Yang Membentangkan lagi Yang Maha Pemberi rizki. Dan sesungguhnya aku berharap menghadap Alloh, sedang di antara kamu tak seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman, baik darah ataupun harta benda ". (HR. Abu Daud) [3]

Anonim mengatakan...

1.2 Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua.
1.3 Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah : Studi Pustaka.
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.

Anonim mengatakan...

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Pemikiran
Harga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk, karena harga adalah satu dari empat bauran pemasaran/marketing mix (4P= Product, Price, Place, Promotion/Produk, Harga, Distribusi, Promosi).
Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang di nyatakan dalam satuan moneter.
Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan, karena harga menentukan besar kecilnya keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan produk baik berupa barang maupun jasa. [4]
Mentetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan menurun. Namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan dalam kegiatan jual beli barang maupun jasa.

Penentuan Harga

Harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran barang tersebut. Oleh karena itu, untuk menganalisis mekanisme penentuan harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan, secara serentak perlu di analisis permintaan dan penawaran terhadap suatu barang tertentu yang wujud di pasar. Keadaan di suatu pasar dikatakan dalam keseimbangan, apabila jumlah yang di tawarkan para penjual pada suatu barang tertentu adalah sama dengan jumlah yang di minta para pembeli pada harga tersebut.

Anonim mengatakan...

Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang di perjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat keadaan keseimbangan dalam suatu pasar.
Harga dan Permintaan
Dalam hukum permintaan ada keterkaitan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya.
Hukum permintaan pada hakikatnya menyatakan : Makin rendah harga suatu barang, maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya makin tinggi harga suatu barang, maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.
Harga dan Penawaran
Dalam hukum penawaran dinyatakan bahwa makin tinggi harga suatu barang, maka makin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, maka makin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan. [5]
Penentuan harga barang oleh pemerintah (tas'ir) hukumnya haram. Demikian menurut Hanafi dan Syafi'i. Diriwayatkan dari Maliki : Apabila salah seorang diantara para pedagang di suatu pasar menyalahi harga yang ditetapkan, dengan menjual dengan harga lebih mahal atau lebih murah, hendaknya di paksa mengikuti harga pasar atau memisahkan diri dari pasar.
Apabila pemerintah menetapkan harga barang, sedangkan pemilik barang tidak senang menjual barang dengan harga tersebut, maka ia dihukumi sebagai orang yang terpaksa menjual barangnya. Menurut Hanafi : Paksaan pemerintah tersebut menghalangi sahnya penjualan, sedangkan paksaan orang lain tidak menghalangi sahnya penjualan. [6]

Anonim mengatakan...

Dalam pandangan Islam, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya : " Bahwa seorang laki-laki datang lalu berkata : " Wahai Rasululloh, tentukanlah harga ", maka Beliau bersabda : " Berdo'a sajalah !". Kemudian seorang laki-laki lain datang berkata : " Wahai Rasululloh, tentukanlah harga ", maka Beliau bersabda : " Alloh yang menurunkan dan menaikkan harga. Dan sesungguhnya aku berharap, semoga aku menghadap Alloh, sedang aku tidak punya kezaliman kepada seseorang ". (HR. Abu Daud) [7]
Dari Hadits itu dapat disimpulkan bahwa, pada waktu terjadi kenaikan harga, Rasululloh SAW. meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak Rasululloh SAW. juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rasululloh SAW. merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang. Karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.

Anonim mengatakan...

Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Intervensi terhadap harga pasar hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetensi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain :
1. Informasi tidak simetris.
2. Biaya transaksi.
3. Kepastian institusional.
4. Masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan).
5. Masalah distribusi.
Jika kondisi demikian ini terjadi, maka pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah market imperfection.
Dalam Islam, ketidak sempurnaan diatas di akui dan di tambahkan dengan beberapa faktor antara lain :
1. Ba'i Najasy ; produsen menyuruh pihak lain memuji produknya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
2. Ikhtikar ; mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harganya naik.

Anonim mengatakan...

3. Tadlis (penipuan)
a. Tadlis kuantitas.
b. Tadlis kualitas.
c. Tadlis harga
d. Tadlis waktu
penyerahan.
4. Ghaban Faa-hisy :
menjual diatas harga pasar.
5. Talaqqi Rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
6. Taghrir (ketidakpastian).
a. Taghrir kuantitas
b. Taghrir kualitas
c. Taghrir harga
d. Taghrir waktu penyerahan
Dalam hal terjadinya pasar tidak sempurna atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka intervensi pasar oleh pemerintah menjadi di perbolehkan. [8]

BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang Pengendalian Harga yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

KESIMPULAN
Harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan jual beli baik barang maupun jasa.
Pengendalian harga adalah penetapan batas harga barang untuk menghindari kenaikan harga sehingga sesuai dengan daya beli masyarakat. Pengendalian harga bertujuan menekan kenaikan harga yang melonjak, misalnya dalam keadaan inflasi.
Penetapan harga ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan.
Dalam keadaan pasar normal, intervensi harga dari siapapun adalah perbuatan yang terlarang. Intervensi pasar oleh pemerintah diperbolehkan ketika terjadi kondisi pasar tidak sempurna.

Anonim mengatakan...

DAFTAR PUSTAKA
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia III (KBBI III)
2. Anorga, wien's, Kamus Istilah Ekonomi, M2S, CV, Bandung, 2009, hal. 435
3. Al Mundziri, Hafidz, Sunan Abu Daud, Terjemahan Bey Arifin dkk, Asy Syifa', CV., Cet. 1, Semarang, 1993, Jilid 4, Hadits No. 3307, hal. 75
4.http://organisasi.org/definisi-pengertian-harga-tujuan-metode-pendekatan-penetapan-harga-manajemen-pemasaran
5.http://dausalhuriyah.blogspot.com/2009/08/mekanisme-pasar-dan-regulasi-harga.html
6. Ad-Dimasyqi, Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Abdurrahman, Fiqih Empat Mazhab, Terjemahan Abdullah Zaki Alkaf, Hasyimi Press, Cet. II, Bandung, 2004, hal. 241
7. Al Mundziry, Hafidz, Sunan Abu Daud, Terjemahan Bey Arifin dkk, Asy Syifa', CV., Cet. 1, Semarang, 1993, Jilid 4, Hadits No. 3306, hal. 74
8.http://suud83.wordpress.com/2009/03/27/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/